Sabtu, 26 Juli 2008

300 Surat Suara Pencoblosan di LP Situbondo Bermasalah

Rabu, 23 Juli 2008 | 18:25 WIB TEMPO Interaktif, SITUBONDO:Komisi Pemilihan Umum Situbondo menganggap rusak sekitar 300 kertas suara yang telah dicoblos oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan Situbondo. Keputusan ini diambil karena KPU menilai pemilihan di Lapas Situbondo tidak prosedural.

Ketua KPU Situbondo, Samlawi mengatakan, setelah mendapat laporan dari salah satu saksi, beberapa anggota KPU Situbondo melakukan pengecekan ke Lapas Situbondo. Mereka langsung menanyai seluruh narapidana terkait kepemilikan formulir C6. Dari seluruh narapidana ternyata hanya 1 yang memiliki undangan atau formulir C6.

Namun saat pemungutan suara berlangsung, petugas tempat pemungutan suara (TPS) khusus Lapas Situbondo tidak meminta formulir C6 ini kepada narapidana dan seluruhnya diperbolehkan untuk mencoblos kertas suara. Menurutnya, 300-an kertas suara yang telah dicoblos oleh narapidana dikategorikan tidak sah atau rusak. KPU setempat tidak bisa melakukan pemungutan suara ulang karena tidak terdapat pada UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum.

"Pemungutan suara kita batalkan, dan hanya 1 orang yang kita ulang kaerna persyaratan sudah lengkap,"kata Samlawi yang dihubungi Tempo melalui selulernya.

Dalam penghitungan suara, pasangan Khofifah-Mujiono menang di Lapas Situbondo dengan memperoleh 1 suara

0 komentar:


Blogspot Template by Isnaini Dot Com Powered by Blogger and Local Jobs